
sumber foto : Diskominfo Kab. Ketapang
edukasiborneonews – Setelah meninjau langsung area terdampak di lapangan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ketapang, Repalianto, langsung memimpin rapat koordinasi khusus guna membahas wacana penetapan status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Pertemuan strategis ini dihadiri oleh jajaran Asisten I, II, dan III Setda Ketapang, serta kepala instansi terkait seperti Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Diskominfo, Dinas PMPD, Dinas Pertanian, BPKAD, BPBD, hingga Bagian Hukum.
Dalam arahannya, Sekda Repalianto menekankan bahwa penentuan status darurat Karhutla wajib dilakukan secara matang, berbasis data yang akurat, serta tunduk pada koridor regulasi yang berlaku.
“Kita tidak boleh tergesa-gesa dalam menetapkan status tanggap darurat bencana. Semua indikator di lapangan harus dibedah dan dikaji secara menyeluruh agar kebijakan yang dilahirkan benar-benar tepat sasaran serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Repalianto.
Berdasarkan laporan teknis dalam rapat, nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di pusat perkotaan Delta Pawan selama tiga hari terakhir masih menujukkan fluktuasi di kategori baik hingga sedang. Kendati demikian, disadari bahwa alat ukur yang ada saat ini baru mencakup wilayah kota dan belum bisa memotret kondisi riil di luar perkotaan. Ditambah lagi, embusan arah angin sejauh ini belum membawa dampak asap yang signifikan ke pusat Kota Ketapang.
Dari sisi dampak kesehatan, Dinas Kesehatan mencatat akumulasi penderita Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) hingga akhir Juli 2026 berjumlah 61 pasien rawat jalan, 1 pasien rawat inap, dan 3 pasien masuk IGD. Sementara untuk periode awal hingga 5 Agustus 2026, grafik medis belum menunjukkan adanya lonjakan atau tambahan pasien baru akibat dampak asap.
Lebih lanjut, Sekda mengingatkan jajarannya bahwa penentuan status bencana di tingkat daerah wajib berkaca pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, terutama Pasal 7 ayat (2), yang mengukur aspek kerugian material, kerusakan fasilitas publik, luas cakupan wilayah, hingga stabilitas sosial-ekonomi masyarakat.
Merujuk pada Pasal 49 undang-undang yang sama, BPBD memikul tanggung jawab untuk menyusun dokumen kajian risiko terlebih dahulu sebelum status darurat disahkan. Analisis tersebut harus memuat lima klaster utama: luas area terdampak, estimasi jumlah korban, kerusakan sarana-prasarana, potensi hambatan pelayanan publik, serta ketersediaan kapasitas sumber daya lokal.
Menutup jalannya rapat, Sekda menginstruksikan BPBD, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Kesehatan untuk memperketat pengawasan, terus memperbarui laporan berkala, serta melakukan kajian situasi secara terus-menerus sebagai fondasi pengambilan kebijakan bagi Pemkab Ketapang.
