Sekda Alexander Wilyo Bahas Tapal Batas Ketapang-Sukamara di Jakarta

NASIONAL

Sekda Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo menghadiri rapat pembahasan penyelesaian segmen batas antara Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat dengan Kabupaten Sukamara dan Lamandau, Kalimantan Tengah. 

Rapat yang difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut berlangsung di Hotel Orchardz, Jakarta, Selasa (30/7/2024). 

Pada kesempatan itu, Sekda Ketapang menyampaikan, dalam penyelesaian segmen batas antara Ketapang dengan Sukamara dan Lamandau, Pemerintah Kabupaten Ketapang senantiasa mematuhi, menghormati dan konsisten dengan Keputusan Mendagri Nomor 185.5-472 1989.

Keputusan itu tentang Penegasan Garis Batas Wilayah Antara Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat dengan Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah. 

Menurut Alex, Hal ini didasari dengan adanya Kesepakatan antara Gubernur KDH TK I Kalimantan Barat dengan Gubernur KDH TK I Kalimantan Tengah, yang masing-masing ditandatangani oleh Sekwilda masing-masing daerah. 

“Dan kesepakatan tersebut tentunya pasti sudah melewati proses-proses sebelumnya yang tidak mudah dan panjang. Karena itu sudah sepantasnya kita hormati,” kata Alex. 

Pemerintah Kabupaten Ketapang juga sependapat dengan Peta Kerja Hasil Kajian Tim PBD Pusat yang disampaikan melalui Berita Acara Nomor 26/BAD II/III/2020. 

Sebab, sambung dia, Peta Kerja tersebut sudah betul-betul menggambarkan penarikan garis batas sebagaimana yang ditetapkan dalam Kepmendagri No 185.5 – 472 Tahun 1989 pada Pasal 1 butir a, b dan c.

Lebih lanjut, dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat, khususnya di wilayah batas antar daerah, Ketapang selalu mempedomani Kepmendagri.

Kemudian, tidak ada yang melampaui garis batas sebagaimana yang tersirat dalam Peta Kerja, seperti pemberian perijinan atau HGU Perusahaan, sertifikat hak milik masyarakat dan Penetapan Peraturan Bupati terkait Batas Desa.

Selain itu, dia turut mengungkapkan mengenai dinamika yang ada di lapangan agar tidak dikaitkan dalam masalah batas. Ia mengakui soal belum optimalnya pelayanan publik terhadap warga Ketapang yang tinggal di perbatasan Kalbar-Kalteng. 

“Pelayanan kepada publik memang belum dapat dilaksanakan secara optimal. Karena Kabupaten Ketapang sangat luas, bukan dalam arti menelantarkan,” ungkapnya. 

Terkait segmen batas Kalbar-Kalteng, dirinya selaku Sekda dan Tim PBD Kabupaten Ketapang sebetulnya sudah pernah melakukan peninjauan ke lapangan, melihat langsung keadaan masyarakat di wilayah desa yang berbatasan. 

Bahkan, sekaligus langsung memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat seperti pelayanan kesehatan, pelayanan administrasi kependudukan dan pelayanan lainnya.

Untuk itu, dia mengapresiasi pelaksanaan rapat yang telah difasilitasi pihak Kemendagri, dengan tujuan untuk mempercepat penyelesaian batas antara Kalbar – Kalteng yang ada di Ketapang. 

“Jika dalam penentuan titik batas masih belum ditemukan kata sepakat, dan jika dari Kemendagri ada usul atau saran, maka Pemerintah Kabupaten Ketapang siap untuk mempertimbangkan,” tuturnya. 

Mantan Kepala BPKAD ini menambahkan, dalam rapat segmen batas Kalbar-Kalteng, Pemerintah Kabupaten Ketapang setuju dan siap untuk menanda tangani BA Kesepakatan. Hanya saja Sukamara belum siap untuk menanda tangani BA karena masih menginginkan pertimbangan lebih lanjut.