Martin Rantan, S.H., M.Sos Memimpin Rapat Permohonan Fasilitasi Sosialisasi. Bertempat di Ruang Rapat Bupati, Kamis (6/06/2024)
Dalam rapat tersebut Bupati menyampaikan oleh sebab itu apa yang menjadi kita selesaikan hari ini bagaimana atau apa-apa saja yang harus kita lakukan sambil menunggu pelepasan kawasan tersebut.
Selanjutnya Pemerintah Kabupaten akan menugaskan Camat atau Forkopimcam Ketua DAD dan Ketua MABM Kecamatan beserta Kapolsek dan Danramil supaya melakukan sosialisasi kepada perusahaan agar dilakukan sosialisasi di Kecamatan.
Adapun kesimpulan dalam rapat tersebut
- Diwajibkan kepada pihak PT. Mandiri Kapital Jaya untuk menindaklanjuti segala sesuatu berkaitan dengan administrasi pelepasan kawasan dari hutan produksi tetap ke APL pada lahan 653 hektar.
- Sambil menunggu proses pelepasan tersebut pihak Forkopimcam singkup dan kendawangan masing-masing melakukan sosialisasi dari kecamatan sampai kepada tingkat desa Menginventarisir data-data yang berkaitan dengan calon petani calon plasma yang nantinya akan menjadi plasma koperasi tiga bersaudara.
- Dan ini tentunya akibat atau pun biaya yang dikeluarkan dalam rangka sosialisasi akan ditanggung oleh perusahaan.
- Diharapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan pengurus kebun ini tidaklah ada kepentingan-kepentingan pribadi.
- Diharapkan bila mana belum ada Tanah Kas Desa (TKD) paling sedikit 6 hektar per desa ada Tanah Kas Desa.
- Pemerintah Kabupaten Ketapang mendelegasikan sepenuhnya persoalan ini kepada Forkopimcam Kecamatan singkup dan Kecamatan kendawangan.
Sumber: http://setda.ketapangkab.go.id/berita/2024-06-07-memipin-rapat-permohonan-fasilitasi-sosialisasi-kepada-perusahaan-terkait-
administrasi-pelepasan-kawasan-dari-hutan-produksi-tetap-hp-ke-areal-penggunaan-lain-apl