Kegiatan Advokasi Kebijakan Perlindungan Anak Ketua Dibuka Oleh Komisi IV DPRD Ketapang

HOME

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Ketapang, Riyan Heryanto, mewakili Ketua DPRD Ketapang, menghadiri sekaligus membuka secara resmi kegiatan Advokasi Regulasi Kebijakan Perlindungan Anak yang digelar pada Rabu pagi (4/6/2025) di salah satu hotel di Kabupaten Ketapang.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kolaborasi untuk Edukasi Anak Indonesia (KREASI), sebuah organisasi yang berfokus pada isu perlindungan dan pendidikan anak.

Acara tersebut turut dihadiri sejumlah perwakilan dari sektor pemerintahan, antara lain Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Ketapang, serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Ketapang.

Dalam sambutannya, Riyan Heryanto menyampaikan apresiasinya atas inisiatif KREASI dalam menyelenggarakan kegiatan advokasi tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi kegiatan yang diselenggarakan oleh KREASI. Anak-anak, termasuk anak didik kita, adalah aset bangsa yang berharga. Pendidikan adalah fondasi dasar dari pembangunan suatu daerah. Oleh karena itu, kita semua memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan anak-anak tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung perkembangan mereka,” ujar Riyan.

Menurut Riyan, kegiatan ini sangat relevan dengan upaya perlindungan dan pengembangan anak sebagai generasi penerus bangsa yang harus dipersiapkan secara optimal.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pendekatan edukatif bagi anak-anak yang melakukan kesalahan atau terlibat dalam pelanggaran hukum.

“Kita perlu melihat persoalan anak bukan semata-mata dari sisi hukum, tetapi juga dari sisi perkembangan psikologis dan pendidikan mereka. Anak-anak yang melakukan kesalahan harus diberikan pembinaan dan edukasi, bukan semata-mata hukuman. Pendekatan yang tepat akan membentuk karakter mereka menjadi lebih baik di masa depan,” tambahnya.

Kegiatan advokasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman bersama antarsektor terhadap pentingnya regulasi dan kebijakan yang berpihak pada anak. Selain itu, kegiatan ini juga mendorong terciptanya sinergi antara lembaga pendidikan, instansi pemerintah, dan organisasi masyarakat dalam melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan dan pelanggaran hak.

Diskusi dalam forum tersebut mencakup isu-isu strategis, seperti integrasi kebijakan perlindungan anak dalam dokumen perencanaan daerah, peran pendidikan formal dan nonformal, serta upaya pencegahan kekerasan berbasis sekolah dan keluarga.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan lahir kebijakan yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan anak. Hal ini sekaligus menjadi langkah nyata untuk mempercepat terwujudnya Kabupaten Ketapang sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) yang berkomitmen pada perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak secara menyeluruh.