
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Ketapang, Anwar, resmi dilantik sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam sebuah upacara yang digelar di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Pontianak, pada Kamis (27/1/2025).
Dalam pelantikan tersebut, Anwar didampingi oleh Kabid Tranmas Tibum, Amirullah, dan anggota Pol PP, Bayu Sanjaya. Mereka dilantik bersama enam PPNS lainnya dari berbagai daerah di Kalimantan Barat, sehingga total ada sembilan penyidik yang dikukuhkan pada kesempatan itu.
Pelantikan dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang memberikan kewenangan kepada PPNS untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas pelanggaran peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada).
Dalam sambutannya, Anwar menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas dengan profesionalisme dan integritas tinggi.
“Sebagai PPNS, kami akan memastikan bahwa penegakan hukum di daerah berjalan sesuai ketentuan. Terutama dalam menegakkan Perda dan Perkada yang berkaitan dengan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat,” ujar Kasat Pol PP Ketapang.
Sementara itu, Jonny Pesta Simamora berharap pelantikan ini dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum di daerah.
“Dengan bertambahnya PPNS dari jajaran Satpol PP, kita berharap ada kepastian hukum dalam menindak pelanggaran yang terjadi di lingkungan masyarakat,” katanya.
PPNS memiliki tugas utama dalam melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran Perda dan Perkada sebelum kasus tersebut diteruskan ke kejaksaan atau kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Dengan dilantiknya Kasat Pol PP sebagai PPNS, diharapkan koordinasi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah semakin optimal dalam menjaga ketertiban serta ketenteraman masyarakat.
Acara pelantikan ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, tokoh masyarakat, serta perwakilan aparat penegak hukum lainnya.
