DPRD Kabupaten Ketapang Gelar Rapat Reses dan Paripurna, Sahkan Perubahan APBD 2025

HOME

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang menggelar dua agenda penting, yakni rapat Paripurna  penyampaian hasil reses anggota dewan masa sidang ketiga tahun 2024–2025, serta Rapat Paripurna ke-19 untuk pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

DPRD menegaskan bahwa seluruh aspirasi masyarakat hasil reses akan dijadikan bahan pertimbangan dalam kebijakan pembangunan daerah, dengan harapan mampu meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat Ketapang. Selanjutnya, agenda dilanjutkan dengan Rapat Paripurna ke-19 masa sidang ketiga tahun 2024–2025 yang dihadiri 40 anggota DPRD (5 anggota tidak hadir) dan dinyatakan memenuhi kuorum.

Agenda utama rapat adalah penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2025. Setelah mendengarkan pandangan seluruh fraksi, DPRD Kabupaten Ketapang secara resmi menyetujui Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah. Bupati Ketapang melalui Sekretaris Daerah menyampaikan apresiasi atas kerja sama antara DPRD, pemerintah daerah, dan seluruh pihak terkait dalam proses penyusunan hingga pengesahan APBD Perubahan ini.


Rangkaian rapat reses dan rapat paripurna ini mencerminkan komitmen DPRD Kabupaten Ketapang dalam memperjuangkan aspirasi rakyat, menyusun kebijakan anggaran yang lebih responsif, serta memastikan pembangunan berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.
Dengan pengesahan APBD Perubahan 2025, diharapkan pembangunan Kabupaten Ketapang dapat lebih merata, aspiratif, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.