
edukasiborneonews – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ketapang melaksanakan kegiatan Pemberian Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa (RD) bagi narapidana pada Minggu (17/08/2025)
Acara penyerahan SK Remisi tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, S.STP., M.Si, bersama Ketua TP PKK Kabupaten Ketapang. Turut hadir pula Kepala Lapas Kelas IIB Ketapang, Jonson Manurung, A.Md.IP., S.H., M.Si, beserta jajaran pejabat struktural dan staf. Pada kesempatan ini, sebanyak 603 narapidana menerima Remisi Umum dalam rangka Hari Kemerdekaan RI ke-80, sementara 631 narapidana memperoleh Remisi Dasawarsa. Dari total tersebut, 24 narapidana dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan Remisi Umum II (RU Il) dan Remisi Dasawarsa II (RD II).
Kalapas IIB Ketapang menyampaikan,” bahwa pemberian remisi ini merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah dalam memberikan penghargaan atas perubahan sikap, perilaku, dan kedisiplinan narapidana selama menjalani masa pidana”, ujarnya
Kalapas juga mengucapkan terima kasih atas sinergi yang telah terjalin dengan baik antara Lapas IIB Ketapang, pemerintah daerah serta seluruh pihak terkait.
Sementara itu, Bupati Ketapang memberikan apresiasi atas penyelenggaraan kegiatan ini sekaligus menyampaikan selamat kepada warga binaan yang memperoleh remisi.
Ia berharap, remisi yang diberikan dapat menjadi motivasi untuk terus berperilaku baik dan berkontribusi positif ketika kembali ke masyarakat.
Kehadiran Bupati Ketapang beserta jajaran memberikan semangat tersendiri bagi warga binaan sekaligus menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan Lapas IIB Ketapang dalam mendukung proses pembinaan narapidana.
