
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang mengesahkan dua Peraturan Daerah (Perda) sebelum Iduladha kemarin. Dua Perda tersebut yaitu Perda tentang Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, dan Perda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2024-2054.
Dalam rapat paripurna tersebut, seluruh fraksi di DPRD Ketapang menyatakan dukungan dan persetujuannya terhadap dua Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda. Fraksi Partai Golkar, yang disampaikan oleh Mia Gayatri, menyatakan dukungan penuh terhadap pengesahan Perda ini. Dia berharap Perda ini dapat menghadirkan kesetaraan dan menjadikan Ketapang ramah disabilitas serta berwawasan lingkungan.
Fraksi Partai Nasdem, yang disampaikan oleh Irawan menyampaikan persetujuan dengan keyakinan bahwa kebijakan ini penting untuk masa depan yang inklusif dan berkelanjutan. Begitu juga Fraksi Partai Demokrat yang disampaikan Nursisi. Dia menyetujui dua Perda tersebut, khususnya Raperda RPPLH, dengan harapan dapat menjamin kelestarian lingkungan untuk generasi mendatang.
Dengan ditetapkannya dua Perda tersebut diharapkan Pemerintah Kabupaten Ketapang dapat segera menyusun langkah implementasi yang konkret, demi terciptanya masyarakat yang inklusif serta lingkungan hidup yang lestari. Usai ditandatangani, rancangan keputusan tersebut diserahkan oleh Wakil Ketua DPRD Ketapang, Mathoji kepada eksekutif yang diterima oleh Wakil Bupati Ketapang, Jamhuri Amir.
