Pemkab Ketapang Tegaskan Larangan Sekolah Tambah Syarat di Luar Juknis SPMB

HOME PENDIDIKAN

 Pemerintah Kabupaten Ketapang melalui Dinas Pendidikan menggelar acara penandatanganan komitmen bersama pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Ketapang, Selasa (3/6).  Kebijakan terkait penerimaan murid baru saat ini telah diatur secara nasional melalui Peraturan Mentri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Peraturan ini menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB harus berlandaskan pada prinsip objektivitas, tranparansi, akuntabilitas, keadilan dan tanpa diskriminasi.

Sekda Ketapang Repalianto, mengatakan prinsip-prinsip ini bukan hanya sekadar pedoman administratif, melainkan juga menjadi cerminan komitmen moral untuk menghadirkan layanan pendidikan yang adil dan merata bagi seluruh anak-anak di Kabupaten Ketapang. “Sebagai bentuk dukungan dan tindak lanjut dari kebijakan pusat, Pemerintah Kabupaten Ketapang telah menetapkan Surat Keputusan Bupati Ketapang Nomor 171/DISDIK-A/2025 tentang petunjuk teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB),” kata Repal.

Di dalam Juknis tersebut ditegaskan kembali sejumlah hal penting yang menjadi perhatian semua, khususnya para kepala satuan pendidikan. Di antaranya sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah tidak diperkenankan melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang berkaitan dengan pelaksanaan SPMB maupun perpindahan murid.

Sekolah dilarang melakukan pungutan untuk pembelian seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan proses SPMB. Sekolah juga tidak boleh menetapkan persyaratan di luar ketentuan yang telah ditetapkan dalam petunjuk teknis SPMB. “Ketiga poin ini harus menjadi perhatian serius seluruh pihak. Kita ingin memastikan bahwa tidak ada praktik-praktik yang mencederai prinsip keadilan dan keterbukaan dalam proses penerimaan murid baru,” tegas Repal.

“Kita ingin menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan di Kabupaten Ketapang. Kita ingin memastikan bahwa setiap anak, tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi, maupun tempat tinggalnya, memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan yang layak dan berkualitas,” lanjutnya.

Dia juga menambahkan, sebagai bentuk dukungan terhadap program transisi PAUD ke SD, pada penerimaan murid baru jenjang sekolah dasar tidak diperkenankan untuk melakukan tes membaca, menulis, dan berhitung (Calistung). Selain itu, Pemkab juga memberikan waktu yang cukup lama untuk kegiatan pengenalan lingkungan sekolah bagi anak usia dini yang yang baru masuk ke sekolah dasar. “Ini adalah bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Ketapang dalam mendukung kemampuan fondasi awal bagi murid-murid kita,” ungkapnya.Oleh karena itu, melalui penandatanganan pakta integritas dan komitmen bersama ini, dia mengajak seluruh jajaran pendidikan, para kepala sekolah, dan semua pemangku kepentingan untuk benar-benar menjalankan amanat ini dengan penuh integritas, tanggung jawab, dan komitmen yang tinggi. “Semoga kegiatan ini menjadi langkah awal yang baik untuk menyukseskan pelaksanaan SPMB Tahun Pelajaran 2025/2026 yang lebih baik, lebih transparan, dan berkeadilan,” pungkasnya.