Bupati Ketapang Mengajak Kita Membangun Ketapang Dari Hati, NPHD 2025

PEMBANGUNAN

Penanda Tanganan NPDH Tahun Anggaran 2025 dihadiri oleh Wakil Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda), Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Inspektur Kabupaten Ketapang, kepala badan dan bagian terkait, Camat Delta Pawan dan Benua Kayong, serta perwakilan dari 163 lembaga penerima hibah yang berasal dari berbagai kecamatan di Kabupaten Ketapang, termasuk Delta Pawan, Benua Kayong, Muara Pawan, Sungai Melayu Rayak, Pemahan, Matan Hilir Selatan, Kendawangan, Singkup, Marau, Manis Mata, Air Upas, Jelai Hulu, Tumbang Titi, Sandai, Nanga Tayap, Simpang Hulu, Simpang Dua, Sungai Laur, dan Hulu Sungai.

Penerima hibah meliputi lembaga keagamaan (masjid, musholla, gereja), organisasi sosial, dan lembaga pendidikan.

Dalam arahannya, Alexander Wilyo, menegaskan komitmennya bersama Wakil Bupati untuk mengayomi seluruh masyarakat Kabupaten Ketapang. Beliau menyampaikan bahwa peningkatan jumlah hibah untuk rumah ibadah, yang terlihat signifikan sejak tahun 2016, merupakan bukti nyata keberpihakan pemerintah.

Menyoroti proses penyaluran hibah ke depan, Bupati menekankan pentingnya perencanaan yang matang dan komprehensif. Untuk itu, dia menginstruksikan Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD untuk memimpin rapat guna merumuskan strategi penyaluran hibah yang lebih efektif dan efisien.

Bupati juga menekankan bahwa pembangunan Ketapang merupakan tanggung jawab bersama, melibatkan seluruh elemen masyarakat.

“Semangat gotong royong perlu digalakkan kembali, dimulai dari tingkat RT/RW,” ucap Alexander Wilyo.

Bupati juga meminta dukungan para tokoh agama, adat, pemimpin pondok pesantren, dan pemuka agama untuk membangun mental, karakter, dan adab masyarakat, khususnya dalam mencegah dampak negatif seperti penyalahgunaan narkoba.

Pembangunan karakter ini dianggap sebagai fondasi penting untuk pembangunan fisik sesuai visi Pembangunan Berkeadilan untuk Kabupaten Ketapang yang Maju dan Mandiri.

Terkait dengan beberapa penerima hibah yang belum terakomodasi atau yang menerima nilai hibah kurang memadai, Bupati menyampaikan permohonan maaf. Dirinya, menjelaskan bahwa hal ini disebabkan oleh proses efisiensi anggaran, dimana APBD yang digunakan merupakan hasil pembahasan tahun lalu.

Dirinya, memastikan bahwa penyaluran hibah ke depan akan dilakukan secara selektif, berpedoman pada prinsip penganggaran yang bijak dan terukur. Hibah, menurutnya, merupakan otoritas bupati dan bukan kewajiban pemerintah.

Bupati juga menyadari adanya isu ketidakadilan dan kecurigaan terkait penyaluran hibah. Dirinya, berkomitmen untuk menciptakan perimbangan dalam pembangunan ke depan agar lebih adil dan merata, memperhatikan aspirasi dan kebutuhan seluruh masyarakat Kabupaten Ketapang. Dengan demikian, penyaluran NPHD tahun 2025 diharapkan menjadi langkah nyata menuju Ketapang Berkeadilan yang lebih maju dan sejahtera.