
edukasiborneonews-Pemerintah Kabupaten Ketapang kembali melaksanakan kegiatan Safari Ramadhan yang kali ini digelar di Dusun Sungai Bakau, Desa Sungai Putri, Kecamatan MHU, Kamis (5/3/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan bertepatan dengan hari ke-15 bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, dihadiri langsung Wakil Bupati Ketapang, Jamhuri Amir, bersama istrinya Ny. Eni Kusnawati yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua TP PKK Kabupaten Ketapang. Turut hadir pula sejumlah kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Ketapang, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta warga setempat.
Wakil Bupati Jamhuri Amir menyampaikan bahwa kedatangannya bersama rombongan pemerintah daerah tidak hanya untuk bersilaturahmi, tetapi juga untuk mendekatkan diri dengan masyarakat sekaligus mendengarkan berbagai aspirasi dan keluhan warga secara langsung.
“Kedatangan kami di sini selain untuk bersilaturahmi juga untuk mendekatkan diri dengan masyarakat. Apa yang menjadi keluhan masyarakat saat ini agar bisa disampaikan,” ujarnya
Pada kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Ketapang juga menyerahkan bantuan berupa beras sebanyak satu ton yang diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan di wilayah Desa Sungai Putri.
Bantuan ini diberikan sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah kepada masyarakat, khususnya di bulan suci Ramadhan.
Wabup berpesan agar bantuan tersebut dapat dibagikan kepada warga yang benar-benar membutuhkan.
“Jangan melihat banyak atau sedikitnya bantuan ini, tetapi ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah untuk berbagi kepada masyarakat,” kata Jamhuri Amir.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus berupaya memperhatikan kebutuhan masyarakat melalui berbagai program yang dijalankan.
“Oleh karena itu, dalam momen Ramadhan ini kami ingin berbagi dan mengunjungi masyarakat. Mudah-mudahan selama lima tahun masa jabatan ini, semua masjid di Kabupaten Ketapang dapat kita jangkau,” ungkapnya.
Di bidang sosial dan keagamaan, lanjutnya, pemerintah daerah juga memberikan perhatian melalui pemberian honor bagi para guru agama, guru ngaji, serta penyuluh keagamaan lainnya.
“Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung upaya pengentasan kemiskinan serta peningkatan pendidikan keagamaan. Setiap tahun akan terus kita tingkatkan dan tidak hanya berlaku bagi umat Muslim saja, tetapi juga bagi masyarakat non-Muslim,” jelasnya.
