
edukasiborneonews-Pemerintah Kabupaten Ketapang menggelar Rapat Koordinasi Lintas Perangkat Daerah guna mempercepat penanganan kerusakan berat pada ruas jalan Pelang–Sungai Kepuluk, khususnya di titik Kafe Merah. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Sekda Ketapang, Senin (05/01/2026).
Ruas jalan tersebut merupakan jalur strategis yang menghubungkan wilayah perkotaan Ketapang dengan kawasan sentra produksi dan perkebunan. Dalam beberapa pekan terakhir, kondisi jalan mengalami kerusakan parah akibat tingginya curah hujan dan cuaca ekstrem, sehingga berdampak pada kelancaran distribusi barang kebutuhan pokok serta mobilitas masyarakat.
Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Repalianto, S.Sos., M.Si, dan dihadiri perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Pertanian dan Perkebunan, Bagian Hukum, serta Bagian Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang).
Dalam arahannya, Sekda menegaskan bahwa penanganan jalan rusak harus dilakukan secara cepat namun tetap mengedepankan ketertiban administrasi dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
“Ini jalur vital. Penanganannya harus segera, tetapi semua tahapan administrasi tetap harus tertib agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa meskipun bersifat darurat, setiap langkah perbaikan harus berjalan sesuai mekanisme hukum dan tanggung jawab yang jelas.
Sementara itu, Kepala Dinas PUTR Kabupaten Ketapang, H. Dennery, ST., MT, menyampaikan bahwa pekerjaan fisik perbaikan jalan di titik Kafe Merah telah berjalan. Pekerjaan meliputi pengecoran dan perbaikan struktur dasar jalan, meskipun sempat terkendala cuaca serta suplai material.
“Kami bekerja dari pagi hingga malam. Namun hujan yang cukup intens menyebabkan jalan alternatif ikut terdampak. Untuk sementara, kendaraan di bawah 8 ton masih bisa melintas,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila kondisi cuaca mulai stabil pada Februari 2026, penyelesaian pekerjaan ditargetkan berlangsung dalam waktu 27 hingga 60 hari.
Rapat juga menyepakati pemberlakuan pembatasan kendaraan bertonase di atas 8 ton yang mulai diterapkan sejak 5 Januari 2026. Kebijakan ini diambil untuk mencegah kerusakan lanjutan sekaligus mendukung kelancaran proses perbaikan.
Adapun sejumlah keputusan penting yang dihasilkan dalam rapat tersebut antara lain percepatan penyelesaian pekerjaan oleh Dinas PUTR, penguatan pengawasan lapangan oleh Dinas
Perhubungan dan Satpol PP, serta dorongan kepada perusahaan perkebunan dan pertambangan untuk mengaktifkan kembali program Corporate Social Responsibility (CSR) guna mendukung pemeliharaan jalan.
Selain itu, percepatan proses administrasi tender serta penerbitan SK KPA/PA juga menjadi perhatian agar pekerjaan lanjutan dapat segera dimulai sebelum memasuki musim kemarau.
Sekda menegaskan, faktor cuaca ekstrem menjadi tantangan utama yang harus dihadapi secara adaptif dan kolaboratif oleh seluruh pihak terkait.
“Tidak hanya teknis, tetapi faktor non-teknis seperti cuaca dan logistik juga harus kita antisipasi bersama,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Ketapang memastikan komitmennya untuk menangani persoalan infrastruktur ini secara cepat, terukur, dan bertanggung jawab.
Koordinasi lintas instansi akan terus dilakukan, sembari mengimbau masyarakat untuk bersabar dan mendukung upaya perbaikan di lapangan.
